Tantangan dan dinamika perkawinan
dapat memunculkan sikap dan perilaku yang menghancurkan hubungan dalam
perkawinan itu sendiri beberapa di antaranya adalah:
- 1. kritik pedas atau sikap menyalahkan
- 2. sikap membenci dan merendahkan
- 3. sikap membela diri dan Mencari Alasan serta
- 4. sikap mendiamkan atau mengabaikan
Kegagalan sebuah pernikahan dapat
diprediksi Dari keempat sikap ini dengan tanda yang paling utama adalah
perbandingan sikap dan kata-kata positif dan negatif pada saat pasangan
berinteraksi. pasangan dengan hubungan perkawinan yang stabil menunjukkan
perbandingan 5 kata sikap positif dan 1 kata atau sikap negatif.
Karena itu dibutuhkan kesiapan
bagi calon pengantin untuk membina kehidupan perkawinannya dalam membangun
hubungan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu:
1. Kebutuhan saya dan kebutuhan pasangan saya adalah sama-sama penting dan perlu di diselaraskan nilai adil menjadi Prinsip utama dalam memahami kebutuhan saya kebutuhan pasangan dan kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara kedua hal ini
Quran surat
An-Nisa ayat 129 sampai 130.
وَلَن
تَسۡتَطِيعُوٓاْ أَن تَعۡدِلُواْ بَيۡنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوۡ حَرَصۡتُمۡۖ فَلَا
تَمِيلُواْ كُلَّ ٱلۡمَيۡلِ فَتَذَرُوهَا كَٱلۡمُعَلَّقَةِۚ وَإِن تُصۡلِحُواْ
وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ١٢٩ وَإِن يَتَفَرَّقَا
يُغۡنِ ٱللَّهُ كُلّٗا مِّن سَعَتِهِۦۚ وَكَانَ ٱللَّهُ وَٰسِعًا حَكِيمٗا ١٣٠
Artinya:
“129. Dan kamu
sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun
kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung
(kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.
Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
130. Jika keduanya
bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari
limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha
Bijaksana”
2. Rekening bank hubungan dimana masing-masing istri atau suami memiliki kesempatan untuk membangun hubungan dengan memperlakukan pasangannya dengan baik mu'asyarah Bil Ma'ruf sesuai dengan Alquran surat An-Nisa ayat 19 Setiap tindakan baik akan menambah saldo rekening dan setiap tindakan yang menyakiti akan mengurangi saldo rekening.
An-Nisa ayat 19
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَرِثُواْ ٱلنِّسَآءَ كَرۡهٗاۖ
وَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ لِتَذۡهَبُواْ بِبَعۡضِ مَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن
يَأۡتِينَ بِفَٰحِشَةٖ مُّبَيِّنَةٖۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِن
كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡٔٗا وَيَجۡعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ
خَيۡرٗا كَثِيرٗا ١٩
Artinya:
“19. Hai
orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan
paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali
sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka
melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut.
Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin
kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang
banyak”
3. Kematangan dalam berinteraksi yaitu pondasi penting dalam melakukan musyawarah Quran surat Al-Baqarah ayat 23 musyawarah hanya akan dapat terwujud bila pasangan suami istri memahami bahwa demi tujuan perkawinan diperlukan kesepakatan Untuk tidak saling menyalahkan tetapi mencari yang terbaik bagi keluarga.
Al-Baqarah
ayat 23
وَإِن
كُنتُمۡ فِي رَيۡبٖ مِّمَّا نَزَّلۡنَا عَلَىٰ عَبۡدِنَا فَأۡتُواْ بِسُورَةٖ مِّن
مِّثۡلِهِۦ وَٱدۡعُواْ شُهَدَآءَكُم مِّن دُونِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمۡ صَٰدِقِينَ
٢٣
Artinya:
“23. Dan jika kamu
(tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang Kami wahyukan kepada hamba Kami
(Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal Al Quran itu dan ajaklah
penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar”
Ketiga hal di atas akan
mempengaruhi proses komunikasi yang terjadi di antara pasangan keterampilan
komunikasi Memang sangat penting tetapi tanpa perspektif yang tepat kecanggihan
berkomunikasi tidak akan membawa kepada ketentraman yang diidamkan
Faktor-faktor komunikasi ada tiga
yaitu
1 komunikator yaitu cara bicara
gestur tubuh pilihan kata
2 pesan yaitu pesan yang
memberdayakan atau pesan yang merendahkan atau menghancurkan
3 proses komunikasi yaitu active
listening clarify expectation
Di dalam proses perkawinan
pasangan suami istri juga akan mengalami perkembangan hubungan yang membawa
tantangannya masing-masing
Pertama tahap menyatu yaitu fase
pernikahan dari 12 bulan pertama sampai 18 bulan tantangannya adalah
mengikhlaskan proses penyatuan yang terjadi tanpa takut kehilangan kebutuhan
pribadi
Kedua tahap bersarang usia pernikahan antara 2
sampai 3 tahun mempunyai tantangan mengelola perbedaan dan pertengkaran di
sinilah mulai muncul pertengkaran kecil maupun besar karena
pertimbangan-pertimbangan pribadi mulai bermunculan.
Ketiga tahap kebutuhan pribadi
usia pernikahan 3 sampai 4 tahun tantangannya adalah kompromi atau mencari
titik tengah bila tidak berhasil diselesaikan pasangan akan berjalan
sendiri-sendiri.
Ke empat tahap kolaborasi tahun
pernikahan yang ke 5 sampai 14 tahun itu mempunyai tantangan berbesar hati
Untuk tidak saling mengungkung.
Kelima tahap penyesuaian dari
usia pernikahan 15 sampai 24 tahun tantangannya adalah menjadi pendengar yang
baik di masa ini pasangan sudah melalui banyak persoalan hidup bersama-sama
sering kali memunculkan saling menggampangkan
Keenam tahap pembaruan usia
pernikahan 25 tahun keatas tantangannya adalah kesabaran
Menjalani sebuah perkawinan
membutuhkan kesiapan baik kesiapan fisik mental spiritual sosial dan ekonomi
kesiapan ini dibutuhkan dari kedua belah pihak baik laki-laki maupun perempuan. Menjalani perkawinan merupakan bagian dari ibadah kepada Allah. oleh karena itu
setiap yang dijalani di dalam perkawinan harus bertujuan untuk mendapatkan
ridho Allah subhanahu wa ta'ala.
Kebutuhan keluarga terdiri dari
kebutuhan fisik dan nonfisik, kedua jenis kebutuhan ini harus dipenuhi oleh
suami istri secara bersama-sama. Untuk mencapainya diperlukan sikap saling
mendukung satu sama lain. Kebutuhan fisik terdiri dari seluruh kebutuhan
finansial dalam keluarga, di antara kebutuhan fisik dalam keluarga adalah
kebutuhan sandang, pangan, papan dan biaya-biaya yang terkait dengan kesehatan,
pendidikan dan pengamanan dan lain sebagainya. Selain itu untuk mendukung
terpenuhnya kebutuhan fisik diperlukan kemampuan dalam mengelola keuangan
keluarga dan penggunaannya untuk kebutuhan prioritas dan jaminan masa depan.
Kebutuhan non fisik merupakan
kebutuhan yang terkait dengan psikologi anggota keluarga. Diantara contoh
kebutuhan non fisik adalah rasa mencintai dan dicintai, kasih sayang, rasa aman,
tenang atau tidak khawatir, merasa terlindungi, diperhatikan, dijaga, dihormati,
dihargai dan lainnya. Semua kebutuhan non fisik ini dibutuhkan oleh seluruh
keluarga baik suami istri kedua orang tua dan anak-anak, untuk memenuhinya
seluruh anggota keluarga kepada anggota keluarga harus memperhatikan dan
melakukannya, dengan demikian dalam keluarga akan terjadi Sikap saling menjaga
dan saling menghormati, saling menyayangi, saling mencintai, saling
memperhatikan dan seterusnya
Dalam memenuhi kebutuhan keluarga
diperlukan kerja sama antara suami dan istri. Tanpa kerjasama di antara
keduanya maka tujuan perkawinan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawadah
dan warohmah tidak akan pernah terwujud. Kerjasama adalah pilar utama dari
perkawinan dan kehidupan keluarga.
Dalam kerjasama membagi peran dan
tugas di antara suami istri harus dilakukan dengan cara musyawarah. Di dalam
penerapannya suami dan istri harus saling mendukung satu sama lain dan
pembagian tugas dilakukan secara fleksibel, karena itu tidak ada batasan tugas
dan peran yang hanya menjadi tugas suami atau menjadi tugas istri saja, seluruh
kebutuhan keluarga merupakan tugas bersama antara suami dan istri, misalnya
dalam mencari nafkah bisa dilakukan oleh suami atau istri demikian juga dalam
menyelesaikan tugas-tugas rumah tangga merupakan tanggung jawab bersama antara
suami dan istri.
Dalam memenuhi kebutuhan keluarga
suami dan istri harus merasa sebagai satu tim kerja, tim work, tidak boleh ada
pihak yang memaksa atau menuntut pasangannya dalam pemenuhan kebutuhan keluarga
tersebut, namun harus dilakukan bersama-sama karena itulah tidak ada pihak dari
salah satu suami atau istri yang harus menjalani peran yang lebih berat dari
pasangan nikah nya, namun dibagi dan dilakukan secara seimbang sesuai dengan
kemampuan dan kesanggupan dan kekuatan keduanya yang didasarkan pada musyawarah
di antara keduanya.
Kepemimpinan di dalam keluarga
dapat bervariasi dan tidak baku. Setidaknya ada dua pola kepemimpinan dalam
keluarga yaitu kepemimpinan tunggal pada suami atau istri dan kepemimpinan
kolektif yang dimiliki bersama antara suami dan istri. Pemimpin keluarga yang
baik adalah pemimpin yang memiliki kemampuan manajerial bersikap adil dan
bijaksana berorientasi pada kepentingan anggota keluarganya mengayomi dan
memastikan seluruh kebutuhan keluarga terpenuhi. Pengambilan keputusan dalam
keluarga harus dibiasakan dibudayakan dengan cara musyawarah dalam suatu yang
menyenangkan tidak emosional situasi ini penting karena setiap keputusan yang
didasarkan musyawarah di antara suami dan istri merupakan tahapan penting dalam
membangun keluarga yang bahagia lahir dan batin.
Musyawarah yang ideal adalah
musyawarah yang menempatkan seluruh pihak yang terlibat dalam musyawarah
berkedudukan secara seimbang. Ketika suami memimpin musyawarah maka istri dan
anak tetap dihargai dan didengarkan pendapatnya demikian juga ketika yang
memimpin Musyawarah adalah istri maka hal yang sama juga harus dilakukan.
Sebagaimana disebutkan pada sesi
sesi sebelumnya kehidupan Perkawinan adalah seni mengenali kebutuhan
masing-masing dan kebutuhan pasangan serta mengelola hal-hal yang menjadi
kebutuhan bersama dengan prinsip kerjasama dan saling tolong menolong.