FAKTOR PEMBANGUN DAN PENGHANCUR PERKAWINAN



Tantangan dan dinamika perkawinan dapat memunculkan sikap dan perilaku yang menghancurkan hubungan dalam perkawinan itu sendiri beberapa di antaranya adalah:
  • 1.       kritik pedas atau sikap menyalahkan
  • 2.       sikap membenci dan merendahkan
  • 3.       sikap membela diri dan Mencari Alasan serta
  • 4.       sikap mendiamkan atau mengabaikan

Kegagalan sebuah pernikahan dapat diprediksi Dari keempat sikap ini dengan tanda yang paling utama adalah perbandingan sikap dan kata-kata positif dan negatif pada saat pasangan berinteraksi. pasangan dengan hubungan perkawinan yang stabil menunjukkan perbandingan 5 kata sikap positif dan 1 kata atau sikap negatif.

Karena itu dibutuhkan kesiapan bagi calon pengantin untuk membina kehidupan perkawinannya dalam membangun hubungan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu:

1. Kebutuhan saya dan kebutuhan pasangan saya adalah sama-sama penting dan perlu di diselaraskan nilai adil menjadi Prinsip utama dalam memahami kebutuhan saya kebutuhan pasangan dan kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara kedua hal ini

Quran surat An-Nisa ayat 129 sampai 130.

وَلَن تَسۡتَطِيعُوٓاْ أَن تَعۡدِلُواْ بَيۡنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوۡ حَرَصۡتُمۡۖ فَلَا تَمِيلُواْ كُلَّ ٱلۡمَيۡلِ فَتَذَرُوهَا كَٱلۡمُعَلَّقَةِۚ وَإِن تُصۡلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ١٢٩ وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغۡنِ ٱللَّهُ كُلّٗا مِّن سَعَتِهِۦۚ وَكَانَ ٱللَّهُ وَٰسِعًا حَكِيمٗا ١٣٠
Artinya:
“129. Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
130. Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana”

2. Rekening bank hubungan dimana masing-masing istri atau suami memiliki kesempatan untuk membangun hubungan dengan memperlakukan pasangannya dengan baik mu'asyarah Bil Ma'ruf sesuai dengan Alquran surat An-Nisa ayat 19 Setiap tindakan baik akan menambah saldo rekening dan setiap tindakan yang menyakiti akan mengurangi saldo rekening.

An-Nisa ayat 19

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَرِثُواْ ٱلنِّسَآءَ كَرۡهٗاۖ وَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ لِتَذۡهَبُواْ بِبَعۡضِ مَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأۡتِينَ بِفَٰحِشَةٖ مُّبَيِّنَةٖۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِن كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡ‍ٔٗا وَيَجۡعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيۡرٗا كَثِيرٗا ١٩
Artinya:
“19. Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”

3. Kematangan dalam berinteraksi yaitu pondasi penting dalam melakukan musyawarah Quran surat Al-Baqarah ayat 23 musyawarah hanya akan dapat terwujud bila pasangan suami istri memahami bahwa demi tujuan perkawinan diperlukan kesepakatan Untuk tidak saling menyalahkan tetapi mencari yang terbaik bagi keluarga.

Al-Baqarah ayat 23
وَإِن كُنتُمۡ فِي رَيۡبٖ مِّمَّا نَزَّلۡنَا عَلَىٰ عَبۡدِنَا فَأۡتُواْ بِسُورَةٖ مِّن مِّثۡلِهِۦ وَٱدۡعُواْ شُهَدَآءَكُم مِّن دُونِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمۡ صَٰدِقِينَ ٢٣
Artinya:
“23. Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal Al Quran itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar”

Ketiga hal di atas akan mempengaruhi proses komunikasi yang terjadi di antara pasangan keterampilan komunikasi Memang sangat penting tetapi tanpa perspektif yang tepat kecanggihan berkomunikasi tidak akan membawa kepada ketentraman yang diidamkan

Faktor-faktor komunikasi ada tiga yaitu
1 komunikator yaitu cara bicara gestur tubuh pilihan kata
2 pesan yaitu pesan yang memberdayakan atau pesan yang merendahkan atau menghancurkan
3 proses komunikasi yaitu active listening clarify expectation

Di dalam proses perkawinan pasangan suami istri juga akan mengalami perkembangan hubungan yang membawa tantangannya masing-masing

Pertama tahap menyatu yaitu fase pernikahan dari 12 bulan pertama sampai 18 bulan tantangannya adalah mengikhlaskan proses penyatuan yang terjadi tanpa takut kehilangan kebutuhan pribadi

Kedua tahap bersarang usia pernikahan antara 2 sampai 3 tahun mempunyai tantangan mengelola perbedaan dan pertengkaran di sinilah mulai muncul pertengkaran kecil maupun besar karena pertimbangan-pertimbangan pribadi mulai bermunculan.

Ketiga tahap kebutuhan pribadi usia pernikahan 3 sampai 4 tahun tantangannya adalah kompromi atau mencari titik tengah bila tidak berhasil diselesaikan pasangan akan berjalan sendiri-sendiri.
Ke empat tahap kolaborasi tahun pernikahan yang ke 5 sampai 14 tahun itu mempunyai tantangan berbesar hati Untuk tidak saling mengungkung.

Kelima tahap penyesuaian dari usia pernikahan 15 sampai 24 tahun tantangannya adalah menjadi pendengar yang baik di masa ini pasangan sudah melalui banyak persoalan hidup bersama-sama sering kali memunculkan saling menggampangkan

Keenam tahap pembaruan usia pernikahan 25 tahun keatas tantangannya adalah kesabaran

Menjalani sebuah perkawinan membutuhkan kesiapan baik kesiapan fisik mental spiritual sosial dan ekonomi kesiapan ini dibutuhkan dari kedua belah pihak baik laki-laki maupun perempuan. Menjalani perkawinan merupakan bagian dari ibadah kepada Allah. oleh karena itu setiap yang dijalani di dalam perkawinan harus bertujuan untuk mendapatkan ridho Allah subhanahu wa ta'ala.

Kebutuhan keluarga terdiri dari kebutuhan fisik dan nonfisik, kedua jenis kebutuhan ini harus dipenuhi oleh suami istri secara bersama-sama. Untuk mencapainya diperlukan sikap saling mendukung satu sama lain. Kebutuhan fisik terdiri dari seluruh kebutuhan finansial dalam keluarga, di antara kebutuhan fisik dalam keluarga adalah kebutuhan sandang, pangan, papan dan biaya-biaya yang terkait dengan kesehatan, pendidikan dan pengamanan dan lain sebagainya. Selain itu untuk mendukung terpenuhnya kebutuhan fisik diperlukan kemampuan dalam mengelola keuangan keluarga dan penggunaannya untuk kebutuhan prioritas dan jaminan masa depan.

Kebutuhan non fisik merupakan kebutuhan yang terkait dengan psikologi anggota keluarga. Diantara contoh kebutuhan non fisik adalah rasa mencintai dan dicintai, kasih sayang, rasa aman, tenang atau tidak khawatir, merasa terlindungi, diperhatikan, dijaga, dihormati, dihargai dan lainnya. Semua kebutuhan non fisik ini dibutuhkan oleh seluruh keluarga baik suami istri kedua orang tua dan anak-anak, untuk memenuhinya seluruh anggota keluarga kepada anggota keluarga harus memperhatikan dan melakukannya, dengan demikian dalam keluarga akan terjadi Sikap saling menjaga dan saling menghormati, saling menyayangi, saling mencintai, saling memperhatikan dan seterusnya

Dalam memenuhi kebutuhan keluarga diperlukan kerja sama antara suami dan istri. Tanpa kerjasama di antara keduanya maka tujuan perkawinan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah tidak akan pernah terwujud. Kerjasama adalah pilar utama dari perkawinan dan kehidupan keluarga.

Dalam kerjasama membagi peran dan tugas di antara suami istri harus dilakukan dengan cara musyawarah. Di dalam penerapannya suami dan istri harus saling mendukung satu sama lain dan pembagian tugas dilakukan secara fleksibel, karena itu tidak ada batasan tugas dan peran yang hanya menjadi tugas suami atau menjadi tugas istri saja, seluruh kebutuhan keluarga merupakan tugas bersama antara suami dan istri, misalnya dalam mencari nafkah bisa dilakukan oleh suami atau istri demikian juga dalam menyelesaikan tugas-tugas rumah tangga merupakan tanggung jawab bersama antara suami dan istri.

Dalam memenuhi kebutuhan keluarga suami dan istri harus merasa sebagai satu tim kerja, tim work, tidak boleh ada pihak yang memaksa atau menuntut pasangannya dalam pemenuhan kebutuhan keluarga tersebut, namun harus dilakukan bersama-sama karena itulah tidak ada pihak dari salah satu suami atau istri yang harus menjalani peran yang lebih berat dari pasangan nikah nya, namun dibagi dan dilakukan secara seimbang sesuai dengan kemampuan dan kesanggupan dan kekuatan keduanya yang didasarkan pada musyawarah di antara keduanya.

Kepemimpinan di dalam keluarga dapat bervariasi dan tidak baku. Setidaknya ada dua pola kepemimpinan dalam keluarga yaitu kepemimpinan tunggal pada suami atau istri dan kepemimpinan kolektif yang dimiliki bersama antara suami dan istri. Pemimpin keluarga yang baik adalah pemimpin yang memiliki kemampuan manajerial bersikap adil dan bijaksana berorientasi pada kepentingan anggota keluarganya mengayomi dan memastikan seluruh kebutuhan keluarga terpenuhi. Pengambilan keputusan dalam keluarga harus dibiasakan dibudayakan dengan cara musyawarah dalam suatu yang menyenangkan tidak emosional situasi ini penting karena setiap keputusan yang didasarkan musyawarah di antara suami dan istri merupakan tahapan penting dalam membangun keluarga yang bahagia lahir dan batin.

Musyawarah yang ideal adalah musyawarah yang menempatkan seluruh pihak yang terlibat dalam musyawarah berkedudukan secara seimbang. Ketika suami memimpin musyawarah maka istri dan anak tetap dihargai dan didengarkan pendapatnya demikian juga ketika yang memimpin Musyawarah adalah istri maka hal yang sama juga harus dilakukan.

Sebagaimana disebutkan pada sesi sesi sebelumnya kehidupan Perkawinan adalah seni mengenali kebutuhan masing-masing dan kebutuhan pasangan serta mengelola hal-hal yang menjadi kebutuhan bersama dengan prinsip kerjasama dan saling tolong menolong.