Apasih perbedaan harta bawaan dan harta bersama dalam perkawinan


Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171e menjelaskan bahwa makna ‘harta warisan’ adalah sebagai harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal dan membayar seluruh hutang-hutangnya.
Dari defenisi ini berarti, harta warisan terdiri dari 2 jenis harta, yaitu:
- harta bawaan dan
- harta bersama
Lebih jelas lagi, dalam pasal 35 (2) Undang-Undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan :
Harta bawaan adalah harta benda yang diperoleh masing-masing suami dan isteri sebelum menikah, serta hadiah, hibah atau warisan yang diterima dari pihak ketiga selama perkawinan.
Tentang harta bersama Pasal 35 (1) Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan akan menjadi harta bersama.
Adapun harta bawaan, tetap menjadi harta milik masing-masing suami dan isteri dan di bawah penguasaan masing-masing selama perkawinan sesuai dengan Pasal 35 (2) Undang-Undang no 1 tahun 1974, tentang perkawinan,. Pasal 86 KHI menyebutkan, harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.
Akan tetapi kondisi ini dapat saja berubah jika pasangan suami isteri, sebelumnya telah membuat sebuah janji perkawinan yang menyebutkan posisi harta bawaan mereka.
Tujuannya: Janji perkawinan dibuat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perseteruan ketika pembagian warisan dilakukan. Sebelum aqad nikah berlangsung, kedua calon pasangan suami-isteri biasanya akan menyepakati tentang hal-hal tertentu secara tertulis, yang kemudian disebut sebagai janji perkawinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar