TINJAUAN TEORITIS TENTANG PERIKATAN

A. Pengertian Perikatan

Dalam KUHPdt tidak terdapat rumusan tentang perikatan, definisi perikatan menurut Sudikno Mertokusumo yaitu hubungan hukum antara dua pihak yang enimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi. Definisi lain juga dikatakan bahwa perikatan adalah hubungan hukum didaam lapangan harta kekayaan antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban dan pihak yang lainnya berhak atas sesuatu prestasi.

Yang menjadi unsur-unsur perikatan adalah:
1. Hubungan hukum
2. Kekayaan
3. Pihak-pihak
4. Prestasi

Dasar hukum perikatan diatur daam buku 3 KUHPdt (sejak 1950 setelah bab 7 ada bab 7a, jadi ada 19 bab) di klasifikasikan menjadi dua macam yaitu:
1. Umum yaitu bab 1,2 dan 4
2. Khusus yaitu bab 3,5 sampai dengan 18
Dalam pasal 1233 BW dikatakan bahwa “tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena Persetujuan, baik karena Undang-Undang”

B. Sumber-Sumber Perikatan

Sumber-sumber perikatan pada dasarnya dibagi menjadi dua macam, yaitu:

1. Berdasar pasal 1233 KUHPdt diatas bahwa perikatan itu bersumber dari dua macam yaitu:
a. Bersumber dar perjanjian (obligatio ex contractu)
b. Undang-Undang (Obligatio ex lege)

2. Berdasarkan fakta hukum yaitu:
a. Putusan hakim.
Yang dimaksud dengan putusan hakim adalah yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (viterlijke gewijsde) bukan voorlopige gewijsde. Putusan hakim mengikat para pihak dan pihak ketiga yang mendapat keuntngan dari putusan itu. Putusan hakim merupakan sumber perikatan karena menimbulkan kewajiban kepada seseorang untuk memenuhi suatu prestasi.
b. Moral.
Perikatan moral ini termasuk pada perikatan alamiah, dari pengertian luas (HR 12 Maret 1926), bahwa yang dianggap perikatan alamiah ada 3, yaitu:
-Perikatan yang berdasarkan ketentuan undang-undang atau kehendak para pihak sejak semula tidak mempunyai hak penuntutan, contoh pasal 1788 KUHPdt seperti utang yang timbul karena perjudian.
-Perikatan yang berasal dari moral yang sifatnya mendesak, contoh orang yang menemukan dompet seseorang kemudian mengembalikannya, tidak bisa menuntut si pemilik dompet untuk membayar kepadanya sejumlah uang
-Perikatan yang semula perikatan perdata kemudian karena verjaring menjadi perikatan moral. Contoh: pasal 1967 sampai dengan 1975
Di bawah ini merupakan bagan yang nenggambarkan sumber perikatan yang ada pada KUHPdt, yaitu:

Pada umumnya para ahli hukumperdata sependapat bahwa sumber perikatan sebagaimana disebut pasal 1233 BW yaitu perjanjian dan undang-undang adalah kuarng lengkap. Sumber perikatan yang lain adalah ilmu pengetahuan hukum perdata, hukum tidak tertulis dan keputusan hakim (yurisprudensi).

Sumber perikatan terpenting adalah perjanjian, sebab dengan melalui perjanjian pihak-pihak mempunyai kebebasan untuk membuat segala macam perikatan, baik perikatan yang bernama yang tercantum dalam titel V sampai dengan XVIII buku III BW maupun perikatan yang tidak bernama, hal ini sesuai dengan asas kebebasan berkontrak (contrack vrijheid) maksudnya suatu asas yang menyatakan bahwa setiap orang pada dasarnya boleh membuat kontrak (perjanjian) yang berisi dan macam apapun asal tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.












Daftar bacaan:
1. Han out kuliah hukum perdata oleh Zulkarnaen, S.H., M.H., Dewi Mayaningsih, S.H.
2. H. Riduan Syahrani, S.H., Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata , Alumni, Bandung, Th. 2004, hlm.203.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar