Upaya Hukum terhadap sengketa Kepailitan

Upaya Hukum terhadap sengketa Kepailitan


Dalam hukum acara perdata terhadap upaya hukum dapat di bagi menjadi upaya hukum biasa berupa perlawanan (verzet), banding (revisi) dan kasasi (cassatie) dan upya hukum luar biasa yang dapat berupa peninjauan kembali (PK) dan derden verzet (verzet door darden). Akan tetapi, pada perkara perdata niaga maupun PHI tidak dikenal upaya hukum banding, sehingga dalam perkara niaga hanya dapat dilakukan upaya hukum biasa berupa kasasi, serta upaya hukum luar biasa yang dapat berupa PK sedangkan upaya hukum perl;awanan atau verzet hanya dikenal dalam bentuk yang lain (yang akan diuraikan dibawah ini).
Pada perkara niaga upaya hukum kasasi dapat dilakukan baik oleh pemohon atau termohon kepailitan dan PKPU serta kreditor lain yang bukan merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama yang tidak puas terhadap putusan atas PPP sebagaimana ketentuan pasal 11 ayat 3 UU no 37/2004, sedangkan upaya hukum luar biasa yang dapat berupa PK hanya terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
1.      Perlawanan (VERZET)
2.      KASASI
3.      Peninjauan kembali\

Ø  Perlawanan (VERZET)
Upaya hukum perlawanan atau verzet dalam perkara perdata diatur dalam ketentuan pasal 123 ayat 3 jo pasal 129 HIR atau pasal 149 ayat 3 jo pasal 153 RBg dan dilakukan terhadap tergugat yang di jatuhkan putusan ketidak hadiran (verstek). Dalam praktek peradilan, baik dalam perkara perdata maupun perkara perselisihan hubungan indus trial, upaya hukum verzet  dilakukan oleh tergugat kepada pengadilan negeri/ PHI yang menjatuhkan putusan verstek  dan kedua perkara tersebut(verstek/verzet) dijadikan satu dan dalam register diberi pula satu no perkara.
Selain itu menurut putusan Mahkamah Agung RI No 3077 Sip/1975 tanggal 2 september 1976 perkara verzet terhadap putusan verstek tidak boleh diperiksa dan diputus  sebagai perkara baru. MA RI menentukan pula verzet terhadap putusan verstek tidak terdaftar sebagai perkara baru tetapi memakai no perkara yang sama dengan tambahan kode verzet sedangkan perlawanan pihak ke-3 di daftar sebagai perkara baru.
Kemudian dalam mengajukan upaya hukum verzet/perlawanan ini, harus dilakukan oleh pihak yang dijatuhkan putusan verstek atau pihak-pihak dalam perkara. Tidak diperkenankan, menurut pandangan MARI apabila perlawanan dilakukan oleh pihak ketiga sebagaimana ditegaskan oleh putusan Mahkamah Agung RI no 524K/Sip/1975 tanggal 7-2-1980 atau dilakukan oleh pihak istri tergugat sebagaimana secara eksplisit terdapat pada putusan MA RI no. 10 K/Pdt/1984 tanggal 6-8-1985
Akan tetapi dalam perkata perdata Niaga ternyata upaya hukum verzet tidak sebagaimana yang dimaksud dalam perkara perdata pada umumnya. Ketentuan Pasal 11 UU no 37 tahun 2004 menyebutkan bahwa;
Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung,
Dan Pasal 14 ayat (1) UU. No 37 Tahun 2004 menyebutkan bahwa:
Terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan  peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Konklusi dasar dari ketentuan pasal 11 dan pasal 14 ayat 1 uu no 37 tahun 2004 hakikatnya tidak mengenal upaya hukum verzet sebagaimana ketentuan pasal 123 ayat 3 jo pasal 129 HIR atau pasal 149 ayat 3 jo pasal 153 RBg dalam perkara perdata dan perselisihan hubungan industrial pada umumnya.
Pada UU no 37 tahun 2004, untuk perkara perdata niaga juga dikenal upaya perlawanan atau perzet dalam bentuk yang lain dan tidak identik dengan bentuk upaya hukum verzet pada umumnya. Dalam perkara kepailitan dan PKPU, aspek ini diatur dalam ketentuan pasal 56, 57 dan 58 UU no 37 tahun 2004.
Apabila piutang dengan jaminan berupa hak tanggungan, gadai, fidusia, hipotiek atau hak agunan atas kebendaan lainnya ditangguhkan untuk jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.
Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat (1) UU no 37 tahun 2004 ditentukan bahwa jangka waktu tersebut akan berakhir demi hukum pada saat kepailitan diakhiri lebih cepat atau pada saat dimulainnya keadaan insolvensi, sedangkan pada rapat verifikasi tidak ada ditawarkan perdamaian (acoord) dan dapat juga perdamaian tersebut ditawarkan, tetapi ternyata ditolak sehingga demi hukum terjadi keadaan insolvensi. Kemudian, menurut ketentuan Pasal 57 ayat (2),(3) UU no. 37 tahun 2004, kreditor atau pihak ketiga yang haknya ditangguhkan dapat mengejukan permohonan kepada kurator untuk mengangkat penangguhan tersebut. Apabila kreditor menolak permohonan tersebut, kreditor atau pihak ketiga dapat mengajukan permohonan tersebut kepada Hakim Pengawas.
Selanjutnya hakim pengawas dalam waktu paling lambat satu hari setelah permohonan diterima, wajib memerintahkan Kurator untuk segera memanggil dengan surat tercatat atau melalui kurir, kreditor dan pihak ketiga untuk didengar pada sidang pemeriksaan atas permohonan. Hakim pengawas wajib memberikan penetapan atas  permohonan dalam waktu paling lambat 10 hari setelah permohonan diajukan. Dalam memutuskan permohonan tersebut, Hakim Pengawas mempertimbangkan:
1.      Lamanya jangka waktu penangguhan yang sudah berlangsung;
2.      Perlindungan kepentingan kreditor dan pihak ke-3 dimaksud;
3.      Kemungkinan terjadinya perdamaian;
4.      Dampak penanggulangan tersebut atas kelangsungan usaha dan manajemen usaha Debitor serta pemberesan harata pailit.
Kemudian, penetapan hakim pengawas tentang permohonan Kreditor atau pihak ke-3 yang haknya ditangguhkan terhadap kurator untuk mengangkat penangguhan atau mengubah syarat penangguhan hakikatnya dapat berupa diangkatnya penagguhan untuk satu kali atau lebih kreditor dan/atau menetapkan persyaratan tentang lamanya waktu penangguhan, dan /atau tentang satu satu/atau beberapa agunan yang dapat di eksekusi oleh kreditor. Apabila Hakim Pengawas menolak untuk mengangkat atau mengubah persyaratan penangguhan tersebut, hakim pengawas wajib memerintahkan agar kurator memberi perlindungan yang dianggap wajar melindungi kepentingan pemohon. Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 58 ayat (3) UU no. 37 tahun 2004 terhadap penetapan hakim pengawas kreditor atau pihak ketiga yang mengajukan permohonan atau kurator dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan dalam jangka waktu paling lama 5 hari setelah putusan diucapkan, dan pengadilan wajib memutuskan perlawanan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 10 hari setelah perlawanan tersebut diterima.
Selanjutanya, ketentuan pasalo 58 ayat (4) UU no.37 tahun 2004 menegaskan bahwa terhadap putusan pengadilan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk PK, begitu pula halnya putusan hakim pengawas tentang pengangkatan penangguhan maupun mengubah syarat penangguhan dengan dasar ketentuan pasal 58 ayat (2) UU no. 37 tahun 2004 tidak dapat juga dilakukan upaya hukum apapun (kasasi maupun PK).
Ø  KASASI
Pada asasnya, landasan hukum kewenangan  kasasi diatur dalam ketentuan pasal 24A ayat (1) perubahan ke-3 UUD 1945, pasal 20 ayat (2) UU no. 48 tahun 2009, penjelasan umum angka 2, pasal 28 dan 30 UU no. 48 tahun 2009, penjelasan umum angka 2, pasal 28 dan 30 UU No. 3 tahun 2009.
Upaya hukum kasasi (cassatie/appeal in cassation) merupakan lembaga hukum yang dilahirkan di prancis dengan istilah cassation dan berasal dari kata kerja casseryang berarti membatalkan atau memecahkan adalah salah satu tindakan MARI sebagai pengawas tertinggi atas putusan-putusan pengadilan-pengadilan lain, tetapi tidak berarti merupakan  pemeriksaan tingkat ke-3. Hal ini disebabkan dalam tingkat kasasi tidak dilakukan suatu pemeriksaan kembali perkara tersebut, tetapi hanya diperiksa masalah masalah hukumnya/ penerapan hukumnya.  Sehingga yang dapat mengajukan permohonan kasasi dalam perkara perdata adalah pihak-pihak berperkara atau wakilnya yang khusus  dikuasakan untuk itu( Pasal 44 ayat (1) huruf a UU no 3 tahun 2009), dalam perkara pidana jaksa agung karena jabatannya dalam hal permohonan kasasi tersebut dapat diajukan hanya satu kali terhadap perkara yang telah menggunakan upaya hukum banding kecuali ditent6ukan lain oleh UU (pasal 43 UU no. 3 tahun 2009).
Dalam perkara kepailitan dan PKPU, upaya hukum kasasi dapat dilakukan baik oleh debitor dan kreditor yang merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama, juga dapat diajukan oleh kreditor lain yang bukan merupakan pihak pada persidangan tingkat pertama yang tidak puas terhadap putusan atas PPP sebagaimana ketentuan pasal 11 ayat (3) UU no 37 tahun 2004.
Permohonan permintaan kasasi ke MA dan pernyataan kasasi diajukan  dalam jangka waktu selambat-lambatnya 8 hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi di ucapakan.
Pemohon kasasi wajb menyampaikan kepada panitra pengadilan memori kasasi pada tanggal permohonan kasasi di daftarkan. Panitra wajib mengirimkan memohonkan kasasi dan memori kasasi kepada pihak termohon kasasi paling lambat dua hari dua hari setelah permohonan kasasi di daftarkan. Kemudian termohon kasasi mengajukan kontra memori kasasi kepada panitra pengadilan paling lambat tujuh hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi dan panitra pengadilan wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lambat 2 hari setelah kontra memori kasasi diterima.
Panitra wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori kasasi, dan kontra memori kasasi beserta berkas perkara yang bersangkutan kepada MA paling lambat 14 hari setelah tanggal permohonan kasasi di daftarkan. MA wajib mempelajari permohonan kasasi ndan menetapkan sidangpaling lambat 2 harisetelah tanggal permohonan kasasi  diterima oleh MA.
Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan kasasi  diterima MA dan putusan atas  permohonan kasasi  harus di ucapakan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan kasasi diteroima oleh MA (pasal 12,13 ayat (1), (2),(3) UU no. 37 tahun 2004)
Adapun rung lingkup permohonan kasasi yang perlu ditinjau lebih jauh dikaji dari prespektif teoritis maupun dari dimensi prakti peradilan niaga adalah terhadap hal-hal sebagai berikut
a.      Prosedural Administrasi Permohonan kasasi
Menurut mahkamah agung RI pada hakikatnya prosedural administrasi permohonan kasasi adalah bahwa permohonan kasasi dapat diajukan dalam tenggang waktu paling lambat 8 hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan  kasasi diucapkan. Permohonan pengajuan kasasi dilakukan panitra pengadilan pada pengadilan niaga setempat dan pernyataan kasasi dapat diterima apabila pemohon kasasi telah membayar lunas panjar biaya kasasi . Prosedural  berikutnya adalah apabila biaya kasasi telah  dibayar lunas semuanya, pengadilan wajib mwmbuat akta pernyataan kasasi tersebut dalam register induk perkara dan register kasasi, kemudian akta ini diberitahukan kepada lawannya dalam waktu tujuh hari. Perlu juga disampaikan dalam kontek ini bahwa dalam mengajukan kasasi, pemohon kasasi harus mengajukan memori kasasi dan berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (1) UU no. 37 tahun 2004 menentukan bahwa,
Pemohon kasasi wajib menyampaikan kepada Panitra Pengadilan memori kasasi pada tanggal permohonan kasasi didaftarkan.
Kemudian berdasarkan Ketentuan pasal  12 ayat (3) UU No. 37 tahun 2004:
Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada Panitra Pengadilan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi dan panitra Pengadilan wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lambat 2 (dua) hari setelah kontra memori kasasi diterima.
Kemudian, berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (4) UU No. 37 tahun 2004:
Panitra wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori kasasi, dan kontra memori kasasi beserta berkas perkara yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal permohonan kasasi di daftarkan.
dalam praktik, berkas perkara dikirim kepada MARI berupa bundel A dan bundel B. Pada dasarnya, bundel A merupakan surat-surat perkara diawali dengan surat gugatan dan semua kegiatan/proses penyidangan/pemeriksaan perkara tersebut dan selalu di simpan di pengadilan negeri/niaga serta terdiri atas:
-          Surat permohonan;
-          Penetapan Penunjukan Majelis Hakim;
-          Penetapan hari sidang;
-          Relaas-relaas panggilan;
-          Berita acara sidang(jawaban/tanggpan dan bukti-bukti surat dimasukan dalam berita acara);
-          Surat kuasa khusus dari kedua belah pihak yang berperkara;
-          Tanda bukti pengiriman biaya perkara kasasi;
-          Penetapan-penetapan lainnya yang berkaitan dengan perkara (bila ada);
-          Berita Acara Sita Jaminan/Penyegelan (bila ada);
-          Lampiran-lampiran surat yang dimajukan oleh kedua belah pihak (bila ada)
-          Surat-surat bukti Pemohon;
-          Surat-surat bukti Termohon;
-          Surat-surat lainnya;
-          Naskah Asli Putusan.
Sedangkan bundel B merupakan himpunan surat-surat perkara dan kasasi serta semua kegiatan berkenaan dengan adanya permohonan kasasi dan akhirnya menjadi arsip perkara MARI, yang terdiri atas:
-          Relaas-relaas pemberitahuan isi putusan Pengadilan Niaga kepada kedua belah pihak yang berperkara;
-          Akta permohonan kasasi;
-          Surat kuasa khusus dari pemohon kasasi;
-          Memori kasasi dan/atau surat keterangan apabila pemohon kasasi tidak mengajukan memori kasasi;
-          Tanda terima memori kasasi;
-          Relaas pemberitahuan kasasi kepada Termohon Kasasi;
-          Kontra memori kasasi;
-          Salinan putusan Pengadilan Niaga dan penetapan-penetapan Pengadilan Niaga; dan
-          Surat-surat lain yang sekiranya ada.

b.      Alasan-Alasan Diajukan Permohonan Kasasi
Berdasarkan ketentuan pasal 30 UU no 3 tahun 2009 menyebutkan alasan-alasan yang dapat diajukan untuk melakukan kasasi adalah:
a.      Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
Pada hakikatnya, pengertian tidak berwenang dalam hal ini tendens kepada kompetensi relatif(relatieve competentie dan kompetensi absolut (absolute competentie). Konkretnya, yudex facti incasu Pengadilan Niaga telah mengadili perkara kepailitan dan PKPU tersebut seolah-olah merupakan kewenangannya, padahal sebenarnya tentang yudex factie tidak berwenang/bukan merupakan kewenangannya.
Sedangkan alasan kasasi disebabkan yudex facti melampaui batas wewenang adalah bahwa yudexfacti telah mengadili tidak sesuai atau melebihi kewenangan  yang ditentukan dalam UU.
Kemudian, melampaui batas wewenang ini dapat juga di artikan bahwa yudexfacti dalam putusannya telah mengabulkan lebih dari pada apa yang dituntut Penggugat dalam surat gugatannya.
b.      Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
Hakikat salah menerapkan hukum dapat diartikan secara sederhana adalah salah menerapkan ketentuan hukum formal/hukum acara maupun hukum materiilnya. Kesalahan tersebut dapat dilihat dari penerapan hukum yang berlaku.
Sedangkan melanggar hukum tendens kepada penerapan hukum itu sendiri tidak dapat, salah dan tidak sesuai serta bertentangan dari ketentuan  seharusnya yang digariskan oleh UU.
c.       Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan
Dalam doktrin hukum acara perdata, kelalaian memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian dengan batalnya putusan. Aspek ini lajim disebut dengan istilah melalaikan persyaratan formal (formalities), sehingga diancam pula kebatalan formal (formele nietigheid) atau formele nulliteit). Terhadap hal ini, soedirjo  lebih jauh menegaskan bahwa persyaratan formal (formalitas) yang tidak dipenuhi oleh hakim dalam melakukan tugas peradilan merupakan alasan bagi Mahkamah Agung untuk menyatakan batalnya perbuatan hakim itu. Hanya perbuatan prosesesuil (processuele handeling) dari hakim tunduk pada pemeriksaan kasasi, perbuatan para pihak tidak. Apabila batalnya putusan atau perbuatan hakim sebagai akibat kelalaian ditentukan oleh undang-undang, maka terdapat kebatalan formal (formele nietigheid atau formele nulliteit).
Kemudian, tentang kebatalan formal ini misalnya dapat disebutkan apabila sidang pemeriksaan pengadilan tidak dilakukan terbuka untuk umum mengakibatkan batalnya putusan menurut hukum (Pasal 19 ayat 1, 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009), begitu pula halnya semua putusan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapakan dalam sidang terbuka untuk umum dan apabila tidak dilakukan demikian akan batal (Pasal 13 ayat 1, 3 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 334 K/Sip?1972 tanggal 4 Oktober 1972. Disamping itu pula, kelalaian terhadap putusan yudex facti yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd), juga adalah batal sebagaimana putusan Mahkamah Agung  Republik Indonesia Nomor  67 K/SIP/1972 tanggal 13 Agustus 1972 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 339 K/SIP/1969 tanggal 21 Februari 1970.
c.       Tatacara Pemeriksaan Kasasi
Apabila berkas perkara kepailitan dan PKPU dimohonkan kasasi telah diterima Direktorat Perdata Khusus pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, berkas perkara tersebut sebelum diperiksa Majelis Hakim akan ditangani terlebih dahulu oleh hakim tinggi raportir di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Eksistensi Hakim Tinggi Reportir ini berdasarkan konsiderans butir a Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/031/SK/V/1993 tanggal 4 Mei 1993 tentang Tata Kerja Hakim Tinggi Raportir di Mahkamah Agung Republik Indonesia pada hakikatnya sebagai upaya Mahkamah Agung dalam proses penyelesaian perkara kasasi dan peninjauan kembali berkenaan dengan makin meningkatnya jumlah perkara kasasi dan peninjauan kembali. Kemudian, setelah Hakim Tinggi Raportir menerima berkas perkara dari Direktorat Perdata Khusus, melakukan penelaahan apakah permohonan kasasi sesuai kelengkapan formalnya ataukah tidak, kemudian dikembalikan kepada Direktorat Perdata Khusus danb dicatat menurut model B.B., setelah itu oleh Hakim Tinggi Raportir dicatat dalam buku penerimaan berkas perkara dan kemudian berkas perkara tersebut dikirim kembali kepada Direktorat Perdata Khusus dengan mencatat dalam model C.C., sedangkan hasil resume perkara diajukan dalam muysyawarah Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
Selanjutnya, berkas perkara Niaga kasasi tersebut oleh Direktur Perdata Khusus diteruskan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia atyau Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mendapat wewenang, untuk ditetapkan team yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Kemudian, pemeriksaan kasasi oleh Mahkamah Agung berdasarkan surat-surat dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau para saksi (Pasal 50 ayat 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009). Pada Asasnya, berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat 3 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 ditentukan bahwa:
“putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung”.

Dalam praktik persidangan, setelah pemeriksaan berkas perkara Majelis bermusyawarah untuk memutus perkara dan setelah putusan dibacakan kemudian diserahkan kepada Panitra Pengganti untuk menyelesaikan pengetikannya. Menurut Penjelasan Bab IV lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/031/V/1993 tanggal 4 Mei 1993 digariskan bahwa Panitra Pengganti harus telah dapaty menyelesaikan pengetikan putusan perkara yang diterimanya, paling lambat 1 (satu) sampai 3 (tiga) hari. Setelah putusan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum (Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009) dan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Hakim Anggota, Hakim Tinggi Raportir menyerahkan kembali berkas perkara tersebut kepada Direktorat Perdata Khusus paling lambat dalam waktu 1 (satu) minggu dengan model H.H., dan kemudian oleh Direktorat Perdata Khusus dicatat penerimaan kembali berkas perkara itu dalam buku penerimaan kembali berkas perkara menurut model I.I. dan Panitra pada Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada Panitra pada Pengadilan Khusus paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal putusan atas permohonan kasasi diucapkan (Pasal 13 ayat 6 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004)
d.      Putusan peradilan tingkat kasasi
Menurut ketentuan hukum yang berlaku dan yurisprudensi konstan Mahkamah Agung Republik Indonesia, peradilan kasasi dalam putusannya terbatas memeriksa perkara terhadap aspek yuridis semata-mata yaitu apakah benar yudex facti telah menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya. Konkritnya, Mahkamah Agung Republik Indonesia memeriksa terhadap penerapan hukumnya dan tidak terhadap peristiwa dan pembuktian sehingga kedudukannya sebagai yudex yuris. Dengan demikian, aspek peristiwa dan penilaian mengenai hasil pembuktian yang bersifat penghargaan terhadap suatu kenyataan tidak dapat dipertimbangkan/tidak tunduk dalam pemeriksaan kasasi sebagaimana ditegaskan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2650 K/Sip/1982 tanggal 20 September 1983.
Putusan peradilan tingkat kasasi ini pada asasnya dapat di klasifikasikan ke dalam 3 (tiga) golongan, yaitu
1.      Permohonan kasasi tidak dapat diterima
Hakikat permohonan kasasi haruslah didasarkan kepada ontvankelijkeheid (dapat diterimanya) permohonan kasasi. Apabila suatu permohonan kasasi tidak memenuhi syarat formal (formalitas) untuk mengajukan kasasi seperti dilampauinya tenggang waktu melakukan kasasi, surat kuasa khusus kasasi tidak memenuhi syarat, tidak ada/terlambat mengajukan memori kasasi, dan lain sebagainya, sehingga hal demikian dapat diklasifikasikan bahwa permohonan kasasi dinyatakan tidak dapat diterima.
Adapun mengenai bunyi amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam aspek ini hakikatnya dapat berbunyi, sebagai berikut:
-          Menyatakan, bahwa permohonan kasas dari Pemohon Kasasi: ................... tersebut tidak dapat diterima;
-          Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara dalam Peradilan Kasasi ini sebesar Rp ................ (..............)
2.      Permohonan kasasi ditolak
Permohonan kasasi dari pemohon kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat disebabkan bahwa yudex facti tidak salah menerapakan hukum, bahwa pemohon kasasi dalam memori kasasi mempersoalkan tentang kejadian atau hal yang tidak merupakan wewenang hakim kasasi, misalnya tentang penilaian hasil pembuktian, penghargaan atas suatu fakta dan lainnya. Dapat pula permohonan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia karena pemohon kasasi dalam mengajukan memori kasasi tidak relevan (irrelevant) dengan pokok perkara.
Apabila permohonan kasasi ditolak, ammar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada pokoknya, dapat berbunyi sebagai berikut:
-          Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ... tersebut;
-          Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam peradilan kasasi ini yang ditetapkan sebesar Rp ......
3.      Permohonan kasasi dikabulkan
Permohonan kasasi dikabulkan berarti bahwa alasan-alasan atau keberatan-keberatan yang dikemukakan pemohon kasasi dalam memori kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia karena yudex facti dianggap telah salah atau tidak benar dan tepat dalam penerapan hukum atau karena alasan-alasan hukum lain (Pasal 30, 52 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009). Dalam hal permohonan kasasi dikabulkan karena alasan dari pemohon kasasi atau karena alasan hukum lain, Mahkamah Agung Republik Indonesia akan membatalkan putusan yudex facti. Terhadap hal ini ada 2 (dua) kemungkinan  sikap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu:
-          Mahkamah Agung Republik Indonesia menyerahkan perkara tersebut kepengadilan lain yang berwenang memeriksa dan memutuskannya
Aspek ini didasarkan pada ketentuan Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 yaitu mengabulkan permohonan kasasi  berdasarkan ketentuan Pasal 30 huruf a Undang-undang nomor 3 Tahun 2009 bahwa pembatalan itu didasarkan kepada tidak berwenang/melampaui batas wewenangnya yudex facti yang dimohonkan kasasi, berkas perkara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia akan dikirim kepada yudex facti yang dianggap berwenang untuk diperiksa dan diputus.
-          Mahkamah Agung Republik Indonesia memutus sendiri perkara yang dimohonkan kasasi itu
Apabila permohonan kasasi dikabulkan dan putusan yudex facti dibatalkan karena alasan Pasal 30 huruf b dan c Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 dan menurut ketentuan Pasal 51 ayat 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009, Mahkamah Agung Republik Indonesia memutus perkara yang dimohonkan kasasi itu. Dengan demikian, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah final, yang menurut istilah R. Subekti disini dikatakan bahwa Hakim Kasasi dalam memutus perkara tersebut duduk diatas kursi yudex facti karena ia memutusi apa yang biasanya wewenang yudex facti (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi).
Dalam peraktik tampak terdapat beberapa variasi apabila suatu permohonan kasasi Pengadilan Hukubungan industrial dikabulkan dan putusan yudex facti dibatalkan, Mahkamah Agung memutus/mengadili sendiri perkara itu, dan putusan dapat berupa:
1.      Permohonan kasasi dikabulkan kemudian putusan Niaga dibatalkan dan Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara itu.
2.      Permohonan kasasi dikabulkan kemudian putusan Niaga dibatalkan serta Mahkamah Agung  mengadili sendiri perkara itu dengan menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
3.      Permohonan kasasi dikabulkan, kemudian putusan Niaga dibatalkan dan Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara itu dengan memerintahkan Pengadilan Niaga memeriksa perkara tersebut.
4.      Permohonan kasasi dikabulkan kemudian putusan Niaga dibatalkan dan Mahkamah Agung  mengadili sendiri perkara itu dengan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan selebihnya ditolak.
Ø  Peninjauan kembali
Pada hakekatnya, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) secara umum siatur dalam ketentuan Pasal 23 undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 34 dan Pasal 66-77 Undang-undang nomor 3 Tahun 2009 dan untuk perkara perdata Niaga diatur dalam ketentuan Pasal 14, 295, 296, 297 dan 298 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004.
Upaya hukum peninjauan kembali (request civil) dalam perdata perdata niaga merupakan suatu upaya agar putusan Pengadilan Niaga maupun Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), mentah kembali. Pada prinsipnya, peninjauan kembali tidak menangguhkan eksekusi dan upaya peninjauan kembali ini harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang khusus dikuasakan untuk itu (Pasal 66 ayat 2, Pasal 68 ayat 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009), kemudian permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan 1 (sattu) kali dan ditujukan kepada mahkamah agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama dengan membayar biaya perkara (Pasal 66 ayat 1, Pasal 70 ayat 1 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009). Kemudian, Debitor dan Kreditor lain. Pada dasarnya, peninjauan kembali disampaikan kepada Panitra Pengadilan dan kemudian didaftarkan sesuai tanggal permohonan diajukan, dan kepada pemohon peninjauan kembali diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani Panitra Pengadilan dengan tanggal yang sama dengan tanggal permohonan didaftarkan, kemudian Panitra Pengadilan menyampaikan permohonan peninjauan kembali kepada Panitra Mahkamah Agung dalam jangka waktu 2 (dua) hari setelah tanggal pemohon didaftarkan (Pasal 296 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004)
Bagir Manan menyebutkan bahwa, dalam praktiknya sedikit sekali upaya hukum peninjauan kembali yang dikabulkan. Menghadapi aspek tersebut, diperlukan adanya sikap kehati-hatian melaksanakan putusan yang sedang dalam proses peninjauan kembali. Kenyataan ini menyebabkan pengadilan (dalam perkara perdata) dan kejaksaan (dalam perkara pidana) dapat serba salah. Untuk itu, perlu pengamatan ulang terhadap pranata peninjauan kembali.
Bagir manan menyebutkan beberapa alasan:
1.      Kemungkinan meniadakan pranata peninjauan kembali agar tidak terjadi hambatan melaksanakan putusan .
2.      Pembatasan yang lebih ketat. Dalam perkara pidana peninjauan kembali hanya berlaku bagi terpidana yang dijatuhi pidana 15 tahun keatas atau dijatuhi pidana mati. Untuk perkara perdata, peninjauan kembali hanya berlaku untuk perkara dengan nilai tertentu, misalnya seratus juta rupiah atau lebih.
3.      Alasan yuridis hanya dibatasi pada novum.
4.      Hanya terhadap putusan (mempunyai kekuatan hukum tetap) yang bukan putusan kasasi. Selain alasan peninjauan kembali, putusan tidak dapat atau terhambat dilaksanakannya karena terdakwa tidak ditemukan atau lari dan lain sebagainya. Telah di kemukakan dalam perkara perdata hambatan eksekusi dapat juga timbul karena perlawanan (verzet), gugatan ulang dari pihak yang kalah, termasuk karena perlawanan fisik atau tekanan, atau akibat KKN dalam lingkungan pengadilan.  Adapula kemungkinan, suatu putusan perdata tidak dapat dilaksanakan karena alasan  non eksekutabel. Alasan non eksekutabel dapat terjadi karena putusan bersifat deklarator belaka, salah objek, atau keadaan objek tidak mungkin dilaksanakan, misalnya perintah pengosongan tanah yang sudah penuh bangunan, atau bangunan bertingkat dan lain sebagainya.
Adapun mengenai ruang lingkup peninjauan kembali yang perlu ditinjau lebih detail dalam konteks ini adalah:
a.      Prosedural Administrasi Pengajuan Peninjauan Kembali
Pada dasarnya, prosedural administrasi pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat 2 huruf (a) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 yang berbunyi, setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di pengadilan sudah ada, tetapi belum bisa ditemukan, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memounyai kekuatan hukum tetap, sedangkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat 2 huruf (b) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 yang berbunyi, dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari setelah tanggalputusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan hukum tetap. Kemudian, pernyataan peninjauan kembali dapat diminta apabila panjar perkara yang ditaksir dalam SKUM oleh meja pertama Panitra Muda Perdata yang telah dibayar lunas. Dalam menaksir biaya peninjauan kembali ini, ditentukan dengan besarnya biaya peninjauan kembali yang ditentukan oleh ketua Pengadilan Niaga dan ongkos pengiriman uang ke Mahkamah Agung ditambah dengan biaya berupa:
-          Biaya registrasi (pencatatan);
-          Biaya pemberitahuan adanya peninjauan kembali;
-          Ongkos pengiriman (pengiriman uang dan pengiriman berkas); dan
-          Biaya pengiriman jawaban peninjauan kembali ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Prosedural selanjutnya apabila biaya peninjauan kembali telah dibayar lunas, Panitra Muda Perdata wajib membuat Akta Peninjauan kembali dan mencatat permohonan tersebut ke dalam register induk perkara peninjauan kembali.
Pemohon peninjauan kembali wajib menyampaikan kepada Panitra Pengdilan bukti pendukung yang menjadi dasar pengajuan permohonan peninjauan kembali dan untuk termohon salinan permohonan peninjauan kembali berikut salinan bukti pendukung yang bersangkutan pada tanggal permohonan peninjauan kembali didaftarkan. Panitra Pengadilan menyampaikan salinan permohonan Peninjauan kembali berikut salinan bukti pendukung kepada termohon dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua)hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Pihak termohon dapat mengajukan jawaban terhadap permohonan peninjauan kembali yang diajukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah tanggal permohonan peninjauan kembali didaftarkan. Panitra Pengadilan wajib menyampaikan jawaban kepada Panitra Mahkamah Agung dalam jangka waktu paling lambat 12 (duabelas) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan (pasal 297 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004.
Kemudian setelah itu berkas perkara peninjauan kembali berupa bundel A dan B harus dikirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pada hakikatnya, bundel A merupakan himpunan surat-surat yang diawali dengan surat gugatan dan semua kegiatan/proses penyidangan/pemeriksaan perkara dan selalu disimpan pada Pengadilan Niaga, bundel A ini isinya sama seperti bundel A perkara Kasasi. Sedangkan mengenai bundel B merupakan himpunan surat-surat perkara yang diawali dengan permohonan pernyataan kasasi dan peninjauan kembali serta semua kegiatan berkenaan dengan adanya peninjauan kembali dan Kasasi yang akhirnya menjadi berkas perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia. Adapun mengenai bundel B untuk perkara peninjauan kembali terdiri atas:
-          Relaas-relaas pemberitahuan isi putusan Mahkamah Agung kepada Pemohon dan Termohon atau relaas pemberitahuan isi Putusan Pengadilan Niaga (bila permohonan peninjauan kembali itu diajukan atas Putusan Pengadilan Niaga);
-          Akta permohonan peninjauan kembali;
-          Surat permohonan peninjauan kembali, dilampiri dengan surat bukti;
-          Tanda terima surat permohonan peninjauan kembali;
-          Surat Kuasa Khusus;
-          Surat pemberitahuan dan penyerahan salinan permohonan peninjauan kembali kepada pihak lawan;
-          Salinan Putusan Pengadilan Niaga;
-          Salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung;
-          Tanda bukti setoran biaya peninjauan kembali dari Bank; dan
-          Surat-surat lainnya yang sekiranya ada.
Dalam praktik, setelah para pihak selesai mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan di tuangkan dalam akta ekploit lalu berkas peninjauan kembali dikirim kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia
b.      Alasan-alasan Diajukan Permohonan Peninjauan kembali
Hakikat principal dari permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan secara tertulis atau apabila permohonan tidak dapat menulis diajukan dengan dengan lisan  dan menyebut alasan-alasan yang dijadikan dasar permohonan dan dimasukan di Kepanitraan Pengadilan Negeri Niaga yang memutus perkara dalam tingkat pertama ( Pasal 71 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009). Terhadap diajukan Peninjauan Kembali, secara limitative dalam perkara perdata pada umumnya Pasal 67 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, dalam perkara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sesuai Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dan dalam perkara Kepailitan dan PKPU diatur dalam ketentuan Pasal 295 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dengan menyebutkan alasan-alasan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan yang berkekuatan hokum tetap adalah:
1)      Setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di Pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan.
Pada asasnya, Aspek ini lazim disebut dengan istilah Novum, dan mengenai tenggang waktunya adalah 180 hari (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 296 ayat 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 dengan hari dan tanggal ditemukan Novum dibuat dibawah sumpah serta disahkan pejabat berwenang (Pasal 69 huruf b Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009).
2)      Hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata
Pada dasarnya, pembentuk Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tidak menyebutkan bagaimana dimensi dari ketentuan Pasal 295 ayat 2 huruf b Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang, dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata. Dikaji dari praktik peradilan, hakikat kekeliruan yang nyata diartikan secara letterlijke tentang kekeliruan yang nyata sebagaimana bunyi Undang-Undang dan kemudian di implementasikan sebagai kesalahan berat dalam penerapan hokum.
c.       Tata Cara Pemeriksaan peninjauan Kembali
Terhadap tata cara permohonan Peninjauan Kembali asasnya identik dengan permohonan kasasi yang menurut Keputusan ketua Mahkamah Agung RI Nomor KM A/031/SK/V/ 1993 tanggal 4 Mei !993 beserta lampirannya ditegaskan bahwa setelah perkara Peninjauan Kembali diterima Direktorat Perdata Khusus  Mahkamah Agung Republik Indonesia, berkas Peninjauan Kembali tersebut diteliti dan ditelaah oleh Hakim Tinggi Raportir pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Untuk Mengetahui kelengkapan Formalnya. Apabila kelengkapan formal ini tidak dipenuhi, misalnya terlambat mengajukan Peninjauan Kembali sebagaimana ditentukan Pasal 69 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009, tanpa surat  kuasa atau surat kuasa tidak khusus, kelak hal ini akan menyebabkan permohonan Peninjauan Kembali perkara perdata tersebut dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke velklaard).
Tata cara berikutnya, kemudian berkas perkara Peninjauan Kembali tersebut oleh Direktur Perdata Khusus  diteruskan Kepada Ketua Mahkamah Agung atau Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mendapat wewenang, untuk ditetapkan tim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Kemudian pemeriksaan Peninjauan Kembali Oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan surat-surat bukti perkara dan apabila dipandang perlu, Mahkamah Agung berwenang memerintahkan Pengadilan Negeri/PHI yang memeriksa perkara pada Tingkat Pertama mengadakan pemeriksaan tambahan atau meminta segala keterangan sserta pertimbangan dari Pengadilan tersebut dan kemudian  setelah melaksanakan perintah Mahkamah Agung maka Pengadilan Niaga segera mengirimkan berita acara pemeriksaan tambahan serta pertimbangan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (Pasal 73 ayat 1, 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009)
Pada dasarnya, Mahkamah Agung memeriksa dan memberikan putusan atas permohonan Peninjauan Kembali dalam Jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh ) harisetelah tanggal permohonan diterima Panitra Mahkamah Agung. Putusan atas permohonan Peninjauan Kembali harus diucapkan dalam siding terbuka untuk umum. Dalam peraktik persidangan setelah putusan dibacakan diserahkan kepada Panitra Pengganti untuk penyelesaian  pengetikan. Menurut penjelasan Bab IV Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung republic Indonesia Nomor KMA/031/V/1993 tanggal 4 Mei 1993 ditegaskan bahwa Panitra Pengganti harus telah dapat menyelesaikan pengetikan putusan perkara yang diterimanya paling lambat 1 (satu) sampei 3 (tiga) hari. Kemudian dalam jangka waktu paling lambat 32 (tiga puluh dua ) hari setelah tanggal permohonan diterima Panitra Mahkamah Agung, Mahkamah Agung wajib menyampaikan kepada para pihak salinan putusan Peninjauan Kembali yang Memuat secara lengkap pertimbangan hokum yang mendasari putusan tersebut (Pasal 298 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 )
d.      Putusan Peradilan Peninjauan Kembali
Pada dasarnya, putusan peradilan terhadap Peninjauan Kembali dalam perkara perdata dapat diklasifikasikan kedalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1.      Putusan yang menyatakan bahwa permohona peninjauan kembali tidak dapat diterima
Suatu permohonan Peninjauan Kembali dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karenan pemohon terlambat mengajukan Peninjauan Kembali sebagaimana ditentukan Pasal 69 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009, permohonan Peninjauan Kembali Tanpa adanya surat kuasa, atau surat kuasa tidak khusus dibuat untuk Peninjauan Kembali, atau dapat juga disebabkan Peninjauan Kembali diajukan untuk kedua kalinya, serta Peninjauan Kembali dimohonkan terhadap Putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hokum tetap ( inkracht van gewisjde ). Tegasnya, permohonan Peninjauan Kembali dilakukan tidak memenuhi syarat formal (formalitas) sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang.
2.      Putusan yang menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali ditolak
Permohonan Peninjauan Kembali dinyatakan ditolak apabila Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat bahwa permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan (Pasal 74 ayat 2 Undang-undang nomor 3 Tahun 2009). Alasan ini dapat disebabkan permohonan Peninjauan Kembali tidak didukung oleh fakta atau keadaan yang merupakan alasan dan menjadi dasar permohonan Peninjauan Kembali, atau dapat pula disebabkan alasan-alasan permohonan  Peninjauan Kembali tidak sesuai alasan-alasan yang ditetapkan secara limitative sebagaimana ketentuan Pasal 67 huruf a Undang-undang nomor 3 Tahun 2009 atau juga dapat disebabkan putusan yudex facti yang dimohonkan Peninjauan Kembali tidak melanggar alas an-alasan permohonan Peninjauan Kembali.

3.      putusan yang meyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali dikabulkan
Suatu Permohonan Peninjauan Kembali akan dikabulkan apabila Mahkamah Agung Republik Indonesia membenarkan alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali karena sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Undang-undang nomor 3 Tahun 2009. Dalam hal Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung akan membatalkan putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali tersebut dan selanjutnya memeriksa dan memutus sendiri Perkaranya (Pasal 74 ayat 1 Undang-undang Nomor 3 Thun 2009.
Pada hakikatnya dalam putusan perdata niaga pada umumnya pembatalan putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali atau pengabulan permohonan Peninjauan Kembali dapat mengenai seluruh bagian putusan atau sebagian /seluruhnya dari gugatan.


Di resume dari Buku
Judul Buku    :Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Teory Dan Praktik
Penulis            :Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H.
Penerbit          : Alumni 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar