Nikah Beda Agama Di Indonesia

Mau menikah dengan yang berbeda agama dengan mu coba deh pikirkan lagi....hmmmm.
Mengingat kita tinggal di negara indonesia yang notabene negara hukum, nah alangkah lebih baiknya kita menetahui bagaimana pengaturan undang-undang mengenai masalah nikah beda agama. kita harus membedakan antara pernikahan campuran dengan pernikahan berbeda agama untuk menghindari salah kaprah pendefinisian antara ke dua hal tersebut. Perkawinan campuran merupakan perkawinan yang pada dasarnya berbeda kewarganegaraan contoh Warga negara Indonesia dengan Warga negara Amerika, itu yang dinamakan pernikahan campuran yang dikatakan oleh undang-undang, dan ini dibolehkan oleh undang undang berdasarkan kepada Bagian Ketiga Perkawinan Campuran Pasal 57 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dikatakan bahwa: Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarga-negaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Di pasal 56 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dikatakan bahwa Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Perkawinan campuran diakui legalitasnya di negara kita, dengan kata lain perkawinan campuran dibolehkan di indonesia. Lain halnya dengan perkawinan beda agama jika mau melaksanakan akad nikah diindonesia menurut pada aturan yang sudah ada di negara kita sangat jelas dan tegas dikatakan bahwa perkawinan beda agama tersebut tidak dapat diselenggarakan, untuk lebih jelasnya nanti saya bahas di bawah.
Tapi kenapa ada ko yang nikah tapi beda agama....kok bisa terjadi...? kenapa...? kenapa...? hah...
Oke bos jangan ngotot dulu.....hehe.
y di negara kita banyak yang sudah menikah berbeda agama entah itu mereka dengan cara legal sesuai aturan hukum atau menyimpangi aturan hukum, pendapat saya Itu bisa ter jadi karena berbagai hal seperti:
1. Orang tersebut yang nikah berbeda agama nikahnya dilaksanakan bukan di Indonesia tetapi di luar wilayah yurisdiksi Indonesia,dengan kata lain di luar negri yang mana di negara tersebut dibolehkan menikah berbeda agama, jika dilakukan secara sah sesuai aturan negara tersebut maka perkawinan pasangan yang berbeda agama tersebut di akui oleh Indonesia secara sah dan mempunyai kekuatan hukum.Tuh contohnya kayak artis-artis kita banyak kan yang nikah beda agama, jangankan klo kalian mau nikah beda agama nekah sejenis aja bisa asal di negara yang memang hukumnya memboleh kan contohnya sseperti dinegara Meksiko yang membolehkan menikah sejenis ( http://bataviase.co.id/detailberita-10434757.html ), bahkan Mahkamah Agung Amerika Serikat telah mengijinkan pernikahan sesama jenis makin terang-trangan az ni (http://gessang.org/index.php?option=com_content&task=view&id=1194&Itemid=102). hmmm apa ini tanda mw kiamat makin dkt y.
2. Mengelabui petugas. Orang yang menikah beda agama tersebut menipu petugas catatan sipil atau KUA.... contoh. Ada yang datang ke KUA pengen menikah antara muslim dengan kristen, pazti KUA menolak...hmmm lalu yang kristen ngomongnya mau masuk islam, maka syahadatlah dia dihadapan petugas dengan disaksikan yang lain (cerita nya dia dah masuk islam tuh) maka petugas KUA pazti mau menikahkan kalau dia sudah jadi orang islam. Setelah akad nikah dan keluar surat nikah.....eh setelah Buku Nikahnya keluar beberapa hari atau bulan atau tahun kemudian yang yang baru masuk islam tadi kembali lg ke agamanya. Tapi kok kenyataanya banyak tu yang adem ayem aza mereka ngejalanin rumah tangga knp g bercerai......???? kenapa>>? Oke jawabannya pertama kita harus membedakan mana masalah perdata dana mana masalah pidana, untuk diketahui bahwa masalah adalah masalah dalam ruang lingkup hukum perdata bukan pidana,,,,,,, maksudnya..?? dalam teory maupun praktek dalam hukum perdata kalau si yang dirugikan tidak merasa dirugikan dan tidak mengajukan gugatan ke pengadilan, nah g jadi masalah. Coba cek di KHI sendiri... pasal 116 huruf h dikatakan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. Ada sebuah penjelasan Saya garis bawahi “ yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga”.... ngerti g maksudnya... coba saya balik tanya bagaimana kalau murtad itu atau peralihan agama itu tidak menyebabkan ketidak rukunan.... hmmm .... memenuhi unsur pasal tersebut g, karena di pasal ini ada penegasan secara langsung dan jelas yang menyatakan “BILA TERJADI KETIDAK RUKUNAN”
Landasan hukumnya yang melarang perkawinan beda agama sudah jelas tertera dalam undang-undang. Saya bisa mengatakan dengan tegas bahwa menikah berbeda agama di negara kita dilarang oleh undang undang, coba lihat di Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 di pasal 2 ayat 1 ditegaskan bahwa: Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Pasal 8 f Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 mengatakan Perkawinan dilarang antara dua orang yang:..... f. yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau praturan lain yang berlaku dilarang kawin.
Bukan hanya itu kita lihat aturan lain.. Coba kita lihat di dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam), KHI ini di berlakukan di Indonesia dan masih berlaku sampai sekarang sesuai dengan intruksi presiden republik Indonesia No 1 tahun 1991 kepada mentri agama. selanjutnya disusul dengan Keputusan Mentri Agama Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1991 Tentang Pelaksanaan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991. Di dalam KHI tersebut pada pasal 40 c dan pasal 44.
Mau tau bunyinya seperti apa.
Pasal 40 c:
Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu:
Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain.
Seorang wanita yang masih berada dalam masa idah dengan pria lain.
Seorang wanita yang tidak beragama Islam.
Pasal 44:
Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama islam.
Jelaskan,,, di pasal ini dengan ekplisit diutarakan larangan nikah beda agama, oke dulu pernah karena saking penasaran saya tanya ke panitra pengadilan negeri bandung saat ada kesempatan pada ketika melaksanakan prakti profesi dari kampuz , saya tanya.. pak apa boleh jika ada yg mengajukan izin nikah beda agama ke pengadilan?. dan ternyata memang beliau menyatakan bahwa tak ada yang namanya nikah beda agama dalam aturan negara republik indonesia.
Masih mau nikah beda agama... sipin aja ongkos buat nikah di luar negri karena di negara kita Indonesia tercinta itu DILARANG.....

Bagaimana dengan pendapatmu kawan..???

Tidak ada komentar:

Posting Komentar