Biaya Pendaftaran Nikah

Ini dia beberapa penyebab biaya nikah mahal.

Pertama seringkali para pihak atau calon mempelai ingin menikah diluar jam kerja kantor dan lokasinya selalu dirumah mempelai. karena dengan menikah di luar jam kerja kantor dan menikah tidak di KUA otomatis petugas kua memerlukan ongkos dan biaya transfortasi untuk mencapai kewilayah mempelai, ini harus disadari bersama ketika bahwa kementerian agama tidak memberikan ongkos perjalanan untuk melakuan tugas kepenghuluan di luar kantor KUA karena di kua sendiri sudah disediakan balai nikah khusus untuk tempat melaksanakan prosesi pernikahan pasangan calon suami istri, 

Oleh sebab itu petugas kua dengan diajak kelokasi mempelai oleh pihak yang mempunyai hajat tentu petugas KUA akan mengeluarkan ongkos sendiri, bayangkan gaji petugas kua / penghulu yang hanya gajinya kisaran 3 juta jika memakai ongkos sendiri hitung saja peristiwa nikah misalkan / contoh biaya ongkos tarolah minimal jaraknya sangat jauh dan lokasinya sangat terjal naik gunung dan turun gunung melintasi sungai dan pesawahan seperti di daerah pedesaan butuh sekitar 200 ribu biaya bensin kendaraan mobil sama biaya lain seperti makanan minuman di jalan ketika kelelahan 30 ribu misalkan total 230.000 setiap satu kali peristiwa pernikahan, coba dikalikan minimal terjadi peristiwa nikah misalkan / contoh ada 40 peristiwa dalam sebulan maka berapa ongkos pribadi yang akan dikeluarkan oleh petugas 40 di kali 230.000 total 9.200.000. besar juga kan.. makanya sebisa mungkin para petugas selalu minta uang onkos ke pihak yang mempunyai hajat karena jika tidak demikian alhasil gajinya akan habis bahkan akan minus jika tidak demikian. maka dari itu kepada masyarakat menikahlah di balai nikah yang disediakan kantor KUA di tempat yang telah disediakan dikantor KUA yaitu di balai nikah di jam kerja kator dan jangan lupa waktu pendaftaran nikah minimal 11 hari jam kerja sebelum hari pernikahan.

saran saya Catatlah pernikahan anda di Kantor Urusan Agama di Kecamatan Setempat, ikuti prosedur yang ada jangan mendadak usahakan 11 hari kerja sebelum hari pernikahan dan menikahlah di Balai nikah yang telah disediakan KUA, jangan meminta petugas KUA menikahkan dirumah mempelai apalagi kalau lokasi mempelainya sangat jauh tentu ini beresiko pihak yang meminta harus bisa menanggung ongkos perjalanan petugas. ingat jangan mengurusi pendaftaranan nikah melalui calo karena ini di khawatirkan akan menimbulkan lai pembengkakan biaya karena sering terjadi si calo menipu orang yang memintanya untuk mendaftarkan.
Kanwil Depag Prov. Jabar Thn. 2009 bahwa Biaya pendaftaran nikah cuma RP. 30.000,. ( Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar