Karena sebuah perkawinan bukan
hal statis tetapi perkawinan merupakan sesuatu yang dinamis karena memilik
banyak faktor dan dipengaruhi oleh proses yang setiap saat terjadi. Banyak
perkawinan menjadi tidak harmonis atau bahkan gagal disebabkan karena hal hal
suami istri yang belum siap mengahdapi perannya sebagai suami atau sebagai
istri, dan tidak siap dengan berbagai tantangan yang terus datang silih
berganti dalam sebuah perkawinan.
Telah dibahas di postingan
sebelumnya bahwa ada beberapa pilar yang akan menjadikan sebuah perkawinan itu
kuat kokoh menghadapi tantangan yang datang silih berganti, yaitu:
1. Zawaz
Qs. Al Baqarah ayat 187:
أُحِلَّ لَكُمۡ لَيۡلَةَ ٱلصِّيَامِ
ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمۡۚ هُنَّ لِبَاسٞ لَّكُمۡ وَأَنتُمۡ لِبَاسٞ
لَّهُنَّۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ كُنتُمۡ تَخۡتَانُونَ أَنفُسَكُمۡ فَتَابَ
عَلَيۡكُمۡ وَعَفَا عَنكُمۡۖ فَٱلۡـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبۡتَغُواْ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ
لَكُمۡۚ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ
مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيۡلِۚ
وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ
فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ
لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُونَ ١٨٧
Artinya:
“Dihalalkan bagi
kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka
adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui
bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu
dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa
yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu
benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu
sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu
beri´tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu
mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia,
supaya mereka bertakwa”
2. Mitsaqan
ghalizhan / janji yang kokoh
Qs. An Nisa
ayat 21
وَكَيۡفَ تَأۡخُذُونَهُۥ
وَقَدۡ أَفۡضَىٰ بَعۡضُكُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٖ وَأَخَذۡنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظٗا
٢١
Artinya:
“Bagaimana kamu
akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur)
dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah
mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”
3. mu’asyarah
bil ma’ruf / saling memperlakukan pasangan dengan baik
Qs. An Nisa
ayat 19
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُواْ لَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَرِثُواْ ٱلنِّسَآءَ كَرۡهٗاۖ وَلَا
تَعۡضُلُوهُنَّ لِتَذۡهَبُواْ بِبَعۡضِ مَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن
يَأۡتِينَ بِفَٰحِشَةٖ مُّبَيِّنَةٖۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِن
كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡٔٗا وَيَجۡعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ
خَيۡرٗا كَثِيرٗا ١٩
Artinya:
“Hai orang-orang
yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan
janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari
apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan
pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian
bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak
menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”
4. musyawarah
/ rembug
Qs. Al
Baqarah ayat 23
وَإِن كُنتُمۡ فِي رَيۡبٖ
مِّمَّا نَزَّلۡنَا عَلَىٰ عَبۡدِنَا فَأۡتُواْ بِسُورَةٖ مِّن مِّثۡلِهِۦ وَٱدۡعُواْ
شُهَدَآءَكُم مِّن دُونِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمۡ صَٰدِقِينَ ٢٣
Artinya”
“Dan jika kamu
(tetap) dalam keraguan tentang Al Quran yang Kami wahyukan kepada hamba Kami
(Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal Al Quran itu dan ajaklah
penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar”
empat hal diatas lah yang akan
menjadi pemandu perjalan pernikahan yang dinamis agar selalu kuat/kokoh
menghadapi badai rintangan sebuah perkawinan.
Empat hal tersebut merupakan
sebagai sarana pembelajaran buat pasangan yang baru dan akan menikah untuk
terus belajar dan saling mengalah demi terciptanya sebuah pernikahan yang
harmonis yang sakinah mawadah dan warohmah.
Jangankan pernikahan yang
hanya baru memulai terkadang orang yang sudah menjalani pernikahan sekian
puluhan tahun pun kurang bisa mempertahankan keutuhan nya karena tidak mampu
menghadapi tantangan kehidupan yang semakin berat.
Pernikahan yang di dasari oleh
ilmu dan amal akan kuat menghadapi badai yang bergejilak diluar sana, kenapa
harus ilmu dan amal, karena sebuah pernikahan itu memerlukan proses
pembelajaran dan ilmu ilmu yang mana ketika sudah melaksanakan akad nikah ilmu
ilmu pernikahan itu harus di amalkan untuk supaya terciptanya pasangan yang
harmonis.
Ada beberapa komponen komponen
bentuk dalam sebuah relasi atau hubungan sebuah perkawinan yang perlu kita
ketahui yaitu diantaranya:
1. Kedekatan
emosi muncul dalam bentuk rasa kasih sayang, mawaddah dan warohmah, diantara
pasangan suami istri.
Qs. Ar Rum
ayat 21
وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا
لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي
ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ ٢١
Artinya:
“Dan di antara
tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”
Yang harus
disadari adalah dalam sebuah pernikahan pasangan suami istri harus menjadikan
pasangannya adalah pasangan jiwa tempat berbagi kehidupan yang sesungguhnya
(zawaj)
2. Gairah
adalah adanya dorngan untuk mendapatkan kepuasan seksual dari pasangannya,
sebagaimana menjadi salah satu tujuan perkawinan yaitu menghalalkan hubungan
seksual antara laki laki dan perempuan yang diikat dalam sebuah
pernikahan. Karena demikain penting nya
komponen ini Al Quran banyak menyebutkannya didalam berbagai ayat.
Qs. Al
Baqarah ayat 187
أُحِلَّ لَكُمۡ لَيۡلَةَ ٱلصِّيَامِ
ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمۡۚ هُنَّ لِبَاسٞ لَّكُمۡ وَأَنتُمۡ لِبَاسٞ
لَّهُنَّۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ كُنتُمۡ تَخۡتَانُونَ أَنفُسَكُمۡ فَتَابَ
عَلَيۡكُمۡ وَعَفَا عَنكُمۡۖ فَٱلۡـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبۡتَغُواْ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ
لَكُمۡۚ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ
مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيۡلِۚ
وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ
فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ
لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُونَ ١٨٧
Artinya:
“Dihalalkan bagi
kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka
adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui
bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu
dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa
yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu
benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu
sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu
beri´tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu
mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia,
supaya mereka bertakwa”
3. Komitmen,
yaitu bagaimana suami istri sama-sama memandang ikatan perkawinan sebagai
ikatan yang kokoh (Mitsaqan Ghalizhan) agar bisa menyangga seluruh sendi sendi
kehidupan rumah tangga. Kedua pihak diharapkan menjaga hubungan ini/ ikatan ini
dengan segala upaya yang dimiliki.
Qs. An Nisa
ayat 21
وَكَيۡفَ تَأۡخُذُونَهُۥ
وَقَدۡ أَفۡضَىٰ بَعۡضُكُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٖ وَأَخَذۡنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظٗا
٢١
Artinya:
“Bagaimana kamu
akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur)
dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah
mengambil dari kamu perjanjian yang kuat”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar