Manuisia dan Hukum


Bahwa manusia itu sejak dilahirkan dan sampai pada akhirnya meninggal dunia pazti hidup diantara manusia yang lainnya dalam suatu pergaulan masyarakat, manusia memerlukan yang lain untk memenuhi kebutuhan dan kepentingannya, juga manusia tidak bisa dipisahkan dengan manusia yang lain atau dengan kata lain manusia itu tidak akan mampu ntuk hidup sendiri, hal ini disebabkan manusia itu cendrung mempunyai keinginan untuk selalu hidup bersama, kenyataan ini oleh filusuf aristoteles disebut sebagai zoon politicon , yang menurut keterangan sarjana ulung yang faham bahasa yunani berartimanusia itu adalah makluk sosial dan politik (man is a social and political being). Menurut PJ bouman mengatakan bahwa de mens wordt eerst mens door samenleving met anderen.manusia itu baru menjadi manusia karena ia hidup bersama dengan manusia lainnya.

Seperti yang saya katakan bahwa sudah pastinya tiap-tiap manusia itu mempunyai berbagai macam kepentingan yana kadang-kadangsama atau bahkan berbeda dengan yang lain, masalahnya dimana? Masalahnya adalah apabila kepentingan yang berbeda ini dibiarkan lama-lama perbedaan itu akan berubah menjadi suatu pertentangan selanjutnya pertentangan ini bisa menyebaban kekacauan. Maka dari itu apa yang dibutuhkan….? Yang dibutuhkan adala sebuah peraturan turan, kaidah, norma,norm, ugeran, kaidah yang bisa menyeimbangkannya persoalan tersebut.
Apa itu yang dinamakan dengan kaidah? Kaidah adalah patokan atau ukuran maupun pedoman untuk berprikelakuan atau bersikaf tindak dalam hidup

Kebutuhan dasar manusia menurut Maslow
1. Food, shelter and clothing
2. Safety of self and proferty
3. Self-esteem
4. Self-actualization
5. Love.

Rule tersebut dibuat atau bertujuan untuk mengatasi pertentangan kebutuhan dasar manusia itu.

dalam sebuah wilayah atau negara Kewajiban dan hak diatur dalam sebuah hukum yang disesuaikan dengan 3 unsur khususya di negara kita yang tercinta ini yaitu.
1. Sosiologis
2. Filosofis
3. Yuridis

Hukum mengatur manusia dari sejak dalam kandungan sampai ia meninggal, manusia tidak bisa dilapaskan dari hukum












Daftar bacaan
pengatar ilmu hukum sebuah seketsa, refika aditama, Drs Duswara machmudin,S.H,. M.Hum. Hal 9-10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar