Keluarga yang kuat merupakan
salah satu fondasi terpenting dalam membangun sumber daya manusia sesuai
cita-cita luhur bangsa. Keluarga juga merupakan komponen utama demi tercapainya
pembangun berkelanjutan.
Kekuatan suatu bangsa sangat
dipengaruhi oleh kekuatan keluarga. Masa depan bangsa sesungguhnya dibangun di
atas kekuatan fondasi keluarga.
Melalui institusi keluargalah
pembangunan manusia sesungguhnya dilakukan, karena itula pembangun keluarga
yang kokoh dan tangguh merupakan kebutuhan mendasar suatu negara.
Mewujudkan keluarga yang
tangguh dan kokoh memerlukan ikhtiar yang sungguh sungguh kepada pasangan yang
akan dan sedang membangun rumah tangga. untuk mencapai hal tersebut diperlukan
hal hal sebagai berikut:
1. Pengetahuan
mewujudkan keluarga bahagia.
2. Kesadaran
bersama membangun keluarga sehat dan berkualitas.
3. Kesungguhan
dalam mengatasi berbagai konflik keluarga.
4. Komitmen
dalam menghadapi tantangan kehidupan global yang semakin berat.
Banyak pernikahan yang rapuh
dan rentan dan mengalami konplik tak berujung dan berakhir dengan perpecahan.
Ketika keutuhan rumah tangga dipertaruhkan sesungguhnya
masa depan bangsa sedang digadaikan.
Ketika perpecahan terjadi maka
persoalan bangsa akan muncul menyertainya, seperti:
1. Lahirnya
proses pemiskinan (khususnya pada perempuan dan anak)
2. Menjauhkan
anak dari kehidupan yang sehat dan sejahtera
3. Hak
hak anakakan terabaikan.
Tiga komponen tersebut
(kemiskinan,hak anak dan kehidupan sehat sejahtera) merupakan tiga komponen
utama dari 17 dasar pembangunan berkelanjutan.
Faktanya di tahun 2013 BKKBN menyebutkan
di Indonesia angka perceraian yang tercatat mencapai peringkat tertinggi di
asia pasifik .
Data Kementerian Agama sejak
tahun 2009 s.d 2016 angka perceraian mencapai tren kenaikan 16-20 %. terkecuali
di tahun 2011 mengalami penurunan.
Angka perceraian merupakan
sebuah ironi karena sejatinya perkawinan dilangsungkan sebagai sebuah ikatan
yang kuat, untuk tujuan abadi, bukan hanya di dunia namun hingga di akherat
kelak.
Banyak upaya yang telah
dilakukan pemerintah maupun lembaga non pemerintah untuk mengurangi angka
perceraian:
1. Pengadilan
Agama.
a. Melakukan
mediasi dan nasihat perkawinan
2. KUA
a.
Melakukan mediasi dan nasihat perkawinan
b.
Melakukan bimbingan perkawinan
c.
Pelaksanaan Kursus Calon Pengantin.
Mudah mudahan kita semua di berikan kemudahan oleh Allah SWT untuk dapat membangun sebuah keluarga sakinah mawadah wa rohmah sehingga kita semua bisa mewujkan kebahagian dunia dan akhiran dan menciptakan sebuah negara dan bangsa yang kokoh dan besar. Amin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar